Peraturan APAR yang wajib diketahui
Peraturan APAR terdiri dari hukum dan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintahan Republik Indonesia.
Banyak orang belum tahu bahkan mungkin belum pernah baca. Padahal peraturan ini sangat penting diketahui oleh yang berkepentingan bahkan oleh masyarakat luas.
Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Tabung Pemadam
Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain : Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
Peraturan APAR Alat Pemadam Api Ringan
Jika anda ingin membaca atau download peraturan APAR lengkap sesuai salinan bisa KLIK DISINI.
Apa saja Fungsi APAR
APAR singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan. Biasa juga disebut sebagai fire extinguisher, adalah alat yang digunakan oleh manusia untuk memadamkan api/kebakaran dalam skala kecil atau area kecil. APAR harus diletakkan diarea tertentu mengacu pada peraturan pemerintah.
4 Jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Ternyata Alat pemadam api ringan memiliki 4 jenis yang berbeda, perlu anda ketahui sebelum membeli dan menggunakannya. Mari dibaca 4 jenis APAR dibawah ini :
- APAR ( Alat Pemadam Api Ringan) Kimia Kering (Dry Chemical Powder).
- APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Carbon Dioksida (CO2).
- APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Busa (Foam).
- APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Gas Liquid Halon non CFC.